Evolusi Regulasi Ketenagakerjaan Indonesia

Peta jalan dinamis perubahan hukum tenaga kerja dari tahun 2003 hingga putusan MK terbaru 2024. Panduan esensial bagi praktisi HRD.

Tahun 2003

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Merupakan fondasi utama (masterpiece) regulasi tenaga kerja pasca-reformasi. Undang-undang ini sangat protektif terhadap hak-hak pekerja.

  • Mengatur rigiditas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Membatasi jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing (hanya 5 jenis pekerjaan pendukung).
  • Standar pesangon yang relatif tinggi dibandingkan negara tetangga.
November 2020

UU No. 11 Tahun 2020 (Omnibus Law)

Dikenal sebagai UU Cipta Kerja. Disahkan untuk meningkatkan iklim investasi dengan memberikan fleksibilitas pasar kerja yang masif.

  • Mengubah dan menghapus ratusan pasal dari UU 13/2003.
  • Batas waktu PKWT diperpanjang dan batasan jenis pekerjaan outsourcing dihapus.
  • Pengurangan formula perhitungan pesangon.
  • Perubahan fundamental pada mekanisme penetapan Upah Minimum.
November 2021

Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terkait proses pembentukan Omnibus Law yang dinilai cacat formil.

  • Menyatakan UU Cipta Kerja "Inkonstitusional Bersyarat".
  • UU tetap berlaku, namun Pemerintah dan DPR diberi waktu perbaikan maksimal 2 tahun.
  • Pemerintah dilarang mengeluarkan aturan turunan baru yang bersifat strategis.
Desember 2022

Perppu No. 2 Tahun 2022

Menjelang batas waktu perbaikan, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan alasan kegentingan yang memaksa (ancaman krisis global).

  • Substansinya mengambil alih seluruh materi UU 11/2020 dengan beberapa perbaikan redaksional dan substansi minor.
  • Secara otomatis menggantikan UU No. 11 Tahun 2020.
Maret 2023

UU No. 6 Tahun 2023

DPR RI secara resmi menyetujui dan mengesahkan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.

  • Mengukuhkan legalitas Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan.
  • Menjadi dasar operasional utama yang dijalankan oleh HRD, lengkap dengan PP turunannya (PP 35/2021 tentang PKWT/PHK dan PP 36/2021 jo PP 51/2023 tentang Pengupahan).
Oktober 2024

Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023

Putusan monumental yang membatalkan banyak norma fleksibilitas dalam UU Cipta Kerja dan mengembalikan sebagian marwah UU 13/2003.

  • Upah Minimum: Menghidupkan kembali Upah Minimum Sektoral (UMSK) dan memasukkan variabel "Indeks Tertentu" (KHL) dalam formula upah.
  • PKWT: Dibatasi maksimal 5 tahun (sudah termasuk perpanjangan).
  • Outsourcing: Tidak bisa lagi sebebasnya, jenis pekerjaan harus dibatasi dan diatur kembali oleh Menteri.
  • Hari Libur: Menegaskan opsi libur 2 hari untuk 5 hari kerja seminggu.
  • Perintah Khusus: MK memerintahkan DPR dan Pemerintah membuat UU Ketenagakerjaan Baru yang terpisah dari Omnibus Law selambatnya dalam 2 tahun.