UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Merupakan fondasi utama (masterpiece) regulasi tenaga kerja pasca-reformasi. Undang-undang ini sangat protektif terhadap hak-hak pekerja.
- Mengatur rigiditas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Membatasi jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing (hanya 5 jenis pekerjaan pendukung).
- Standar pesangon yang relatif tinggi dibandingkan negara tetangga.